06/10/2026
Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Jonggat, Lombok Tengah, Ahmad Imanuddin Sumar (Abah AIS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Saat ini, Abah AIS masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah.
Terkait penahanan dan pasal yang disangkakan, pihak kepolisian menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut. Penetapan sebagai tersangka bukan berarti telah terbukti bersalah, karena proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Publik kini menanti perkembangan serta pengungkapan kasus ini secara transparan.