BPD se Deli Serdang

BPD se Deli Serdang BPD ada bersama warga desa

PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 - TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 m...
15/01/2026

PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 - TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Latar Belakang

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) memiliki tanggung jawab utama dalam menetapkan kebijakan dan mengelola anggaran desa.

Tujuan dan Ruang Lingkup
Meningkatkan Transparansi: Memastikan bahwa semua kegiatan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.

Akuntabilitas: Mengatur mekanisme pengelolaan keuangan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pemberdayaan Desa: Memberikan pedoman yang jelas bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.

Ketentuan Utama
1. Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

2. Kepala Desa: Kepala desa bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk menyetujui dokumen penting seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan APBDes.

3. Perangkat Desa: Perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa dan Kepala Urusan, berperan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan kepala desa.

Implementasi
Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan BPKP untuk mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Kesimpulan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Untuk mengetahui lebih lanjut,anda dapat mengakses dokumen reami di peraturan.go.id

Pencatutan Nama BPD Dalam Suatu Acara Pelatihan di DPrima Hotel Kualanamu & beberapa hotel lainya di seputaran kuala nam...
25/08/2024

Pencatutan Nama BPD Dalam Suatu Acara Pelatihan di DPrima Hotel Kualanamu & beberapa hotel lainya di seputaran kuala namu dan di Medan dari Tanggal 23-26 Agustus 2024 Menimbulkan Polemik.

Beredar foto bersama beberapa orang yang diduga mengikuti acara Pelatihan Optimalisasi peran BPD & Pengelolaan Peningkatan BUMDES,Berdasarkan PP no.11 Tahun 2021 di D'Prima Hotel Kualanamu Deli Serdang tgl 23 S/D 26 Agustus 2024 dengan latar belakang back drop tertulis seperti terlihat di gambar,

Maka muncullah berbagai tanggapan terutama dari Pengurus Persatuan BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Deli Serdang PABPDSI, bahwa Pengurus BPD tidak memperoleh pemberitahuan ataupun Undangan Tentang hal terkait adanya Pelatihan yang mengatasnamakan BPD tersebut sehingga seluruh anggota BPD bertanya tanya, kenapa BPD disebut sebut atau dicatut nama nya tetapi tidak di undang atau di beritahukan?,
begitu polemik yang terjadi di internal PABPDSI kabupaten Deli Serdang, bahkan untuk hal ini kami BPD Deli Serdang akan mempertanyakan pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kata pengurus.

AYO KE TPS*Tata cara mencoblos asyik 14 Februari 2024*1. Mandi dulu, pakai baju yang rapi, pakai minyak wangi yg harum,k...
10/02/2024

AYO KE TPS

*Tata cara mencoblos asyik 14 Februari 2024*

1. Mandi dulu, pakai baju yang rapi, pakai minyak wangi yg harum,kali aja ketemu jodoh di TPS.

2. Harus datang ke TPS, karena ini bukan Indonesian Idol yang bisa vote lewat SMS.

3. Ingat, TPS buka jam 07.00-13.00, bukan Indomaret/Alfamart yang buka 24 jam.

4. Jangan pilih TPS yang jauh, karena yang dekat saja belum tentu jadian ๐Ÿ˜‚. Yg penting udah terdaftar di DPT yaa...

5. Di TPS harap antri setertib mungkin, jangan berharap ada yang ngasih snack, minuman atau makanan karena ini bukan hajatan.๐Ÿ˜œ

6. Didalam bilik suara seperlunya saja, tidak usah foto2 apalagi tidur, kasian banyak yang antri. Lagian ga boleh bawa hp ke dalam bilik๐Ÿ˜

7. Buka surat suara, tidak usah buat video karena ini bukan unboxing paket ๐Ÿ™„

8. Surat suara bukan surat cinta, jadi tidak usah di baca bolak balik, apalagi baca sambil tertawa sendiri.๐Ÿค”

9. Pilihlah sesuai yang ada di dalam hati karena ini bukan mantan yg boleh di pilih ulang๐Ÿซฃ

10. Coblos sepenuh hati jangan sepenuh jiwa, supaya kalau pilihanmu kalah, paling tidak kamu hanya sakit hati, tidak sakit jiwa๐Ÿ˜†

11. Setelah nyoblos lipat kartu suara serapih mungkin walaupun hatimu sebenarnya sedang berantakan๐Ÿ’”

12. Cari kotak suara, masukan surat suaranya....jangan sampai salah masukin ke kotak amal๐Ÿ˜Š

13. Setelahnya jangan lupa tetesin jari dengan tinta , cukup di celupin, tidak perlu diputer puter apalagi dijilat karena itu bukan Oreo โ˜บ๏ธ

14. Pulang tidak perlu dadah-dadah apalagi cium tangan para petugas TPS. ๐Ÿ˜…

15. Pulanglah lewat jalan yang benar

NB: Pakunya jangan dibawa pulang, karena itu bukan souvenir atau hadiah ๐ŸŽ

Merry Christmas.
25/12/2023

Merry Christmas.

Yuk kita Dukung Team Voli kita ya warga Nasuba ๐Ÿ™
29/07/2023

Yuk kita Dukung Team Voli kita ya warga Nasuba ๐Ÿ™

PABPDSI DELI SERDANG
11/04/2023

PABPDSI DELI SERDANG

Baliho Transparansi Penggunaan Dana Desa.
04/11/2022

Baliho Transparansi Penggunaan Dana Desa.

MERDEKA!
29/07/2022

MERDEKA!

25/10/2020
Membangun dari Desa
03/07/2020

Membangun dari Desa

Address

Lubuk Pakam
20514

Telephone

+6281238269982

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPD se Deli Serdang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share