15/01/2026
PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 - TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) memiliki tanggung jawab utama dalam menetapkan kebijakan dan mengelola anggaran desa.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Meningkatkan Transparansi: Memastikan bahwa semua kegiatan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.
Akuntabilitas: Mengatur mekanisme pengelolaan keuangan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Pemberdayaan Desa: Memberikan pedoman yang jelas bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.
Ketentuan Utama
1. Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
2. Kepala Desa: Kepala desa bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk menyetujui dokumen penting seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan APBDes.
3. Perangkat Desa: Perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa dan Kepala Urusan, berperan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan kepala desa.
Implementasi
Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan BPKP untuk mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.
Untuk mengetahui lebih lanjut,anda dapat mengakses dokumen reami di peraturan.go.id