
24/09/2024
CUKAI ROKOK Batal Naik di Thn 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pada Senin (23/9) mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Askolani menyebut bahwa langkah tersebut mempertimbangkan fenomena downtrading – di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah – yang telah berdampak pada penerimaan cukai tahun ini.
Meski batal menaikkan CHT, Askolani menyebut bahwa pemerintah kemungkinan akan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk tembakau pada tahun depan. Askolani belum merinci kenaikan HJE karena masih akan dikaji Badan Kebijakan Fiskal.
Sebelumnya, DPR pada pertengahan September 2024 merekomendasikan agar (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dinaikan minimum +5% per tahun pada 2025 dan 2026. Adapun untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), DPR merekomendasikan kenaikan CHT terbatas pada 2025 dan 2026 dengan pertimbangan penyerapan tenaga kerja.
Keputusan untuk membatalkan kenaikan CHT terjadi setelah pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya menekan konsumsi rokok secara nasional. Pada 2023 dan 2024, rata-rata kenaikan cukai rokok berkisar +10% per tahun. Selain itu, pemerintah pada Juli 2024 juga merilis Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak.
Key Takeaway
Keputusan untuk mempertahankan tarif CHT pada 2025 merupakan katalis positif bagi perusahaan rokok – seperti $HMSP, $GGRM, $WIIM – terutama mengingat tantangan yang terus berlanjut dari downtrading dan penurunan margin akibat kenaikan cukai yang konsisten selama beberapa tahun terakhir. Dengan tidak adanya tekanan tambahan dari kenaikan cukai, perusahaan rokok diperkirakan akan mengalami peningkatan profitabilitas.
Namun, kami memperkirakan tren downtrading akan tetap berlanjut meski tidak ada kenaikan cukai, mengingat pemerintah berencana melakukan kenaikan HJE. Selisih HJE saat ini antara rokok jenis SKM tier 1 dan tier 2 cukup besar hingga mencapai 64%, sehingga membuat produk yang lebih murah lebih menarik bagi konsumen. Jika penyesuaian HJE tidak dapat mempersempit kesenjangan harga tersebut, maka downtrading kemungkinan akan tetap berlangsung. Perlu dicatat, produsen rokok harus memastikan harga pasar setidaknya 85% dari HJE yang diatur.
Pada perdagangan hari ini, Selasa (24/9), ketiga emiten rokok mengalami penguatan harga, dengan HMSP +5,44%, GGRM +5,92%, dan WIIM +7,81%.
*Headline ini telah terbit dalam Stockbit Commentary.