09/04/2022
✍️ *SYARAT WAJIB PUASA*
*Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA*
Versi website : https://bekalislam.firanda.com/10337-syarat-syarat-puasa.html
Maksudnya adalah seseorang dikatakan telah wajib berpuasa jika telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
*Islam*
Islam adalah syarat wajib dari seluruh cabang ibadah. Karenanya, orang-orang kafir tidak wajib atas mereka seluruh cabang ibadah, termasuk puasa. Meski demikian, di akhirat kelak mereka akan dihisab pada seluruh cabang ibadah tersebut. Imam Nawawi r berkata,
الْمُخْتَارُ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ الْمَأْمُورِ بِهَا، وَالْمَنْهِيِّ عَنْهَا، لِيَزْدَادَ عَذَابُهُمْ فِي الآْخِرَةِ
_“Pendapat yang terpilih adalah orang-orang kafir juga terbebani dengan cabang-cabang syariat, baik itu perintah ataupun larangan. Hal ini untuk menambah azab mereka di akhirat.”_
*Baligh*
Puasa tidak wajib bagi seseorang yang belum baligh. Nabi ﷺ bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ
_“Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai baligh, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.”_ ([2])
*Berakal*
Akal merupakan syarat taklif (pembebanan). Karenanya, jika seseorang kehilangan akal karena gila maka tidak wajib baginya untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana sabda telah disebutkan sebelumnya. Dalam riwayat yang lain disebutkan secara jelas, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ
_“Orang yang gila sampai dia waras.”_
*Mampu*
Seseorang yang tidak mampu berpuasa karena tertimpa sakit, atau sedang safar, atau uzur-uzur lainnya, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Akan tetapi ia harus mengganti puasa tersebut di hari-hari lainnya. Allah ﷻ berfirman,
﴿فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَۚ﴾
_“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”_ (QS. Al-Baqarah: 184).
Apakah semua orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit harus menggantinya (qada’) di hari lain?
Jawabannya: Perlu dilihat, apakah sakit tersebut bisa sembuh ataukah tidak. Jika sakit tersebut bisa sembuh, maka ia harus mengganti puasanya tersebut di hari lain saat ia telah sembuh. Adapun jika sakit tersebut tidak bisa sembuh, maka cukup baginya memberi makan seorang fakir miskin (membayar fidyah) di setiap harinya. Hal yang demikian ini pun berlaku bagi seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa karena telah berada di usia senja.
*Menetap*
Maksudnya adalah tidak dalam kondisi safar. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
_“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”_ (QS. Al-Baqarah: 185).
________
*MEDIA OFFICIAL*
🌏 Web | Firanda.com | Bekalislam.firanda.com
📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw
📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official
📠 Telegram : t.me/firanda_andirja
🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja
📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja
🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja